Mulai dari Tas Prada hingga Ponsel, KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor dengan Harga Miring
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III melelang sejumlah barang rampasan para terpidana kasus korupsi.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang sejumlah barang rampasan para terpidana kasus korupsi (koruptor). Barang-barang itu mayoritas adalah handphone yang dilelang dengan harga murah.
"Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding, sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).
Dibeberkan Ali, proses lelang akan dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Bagi yang berminat, kata Ali, pengajuan penawaran harga lelang sudah bisa dilakukan sejak hari ini dan akan ditutup pada pukul 14.30 WIB, Rabu (23/6/2021).
"Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Adapun, sejumlah barang yang dilelang itu diantaranya Mulai dari satu tas kerja berwarna hitam bermerek Prada dengan harga limit Rp6.901.000 dan uang jaminan Rp2.000.000. Kemudian, handphone merk NOKIA model RM 1011 dengan harga limit Rp157.000 dan uang Jaminan Rp45.000;
Selanjutnya, satu flashdisk, sembilan unit handphone dan satu laptop, dengan harga limit Rp10.893.000 dan uang jaminan RpRp3.200.000. Lantas, satu unit handphone merk Nokia warna silver model C1-01 dengan harga limit Rp76.000 dan uang jaminan Rp Rp22.000.
Kemudian, 16 unit Handphone diantaranya, merek Vivo warna rose gold; Apple; Samsung; Xiaomi; hingga Nokia dengan harga limit Rp22.680.000 dan uang jaminan Rp6.800.000. 15 unit paket handphone dengan harga limit Rp5.899.000 dan uang jaminan Rp1.700.000.
Barang-barang rampasan tersebut diketahui milik para terpidana kasus korupsi yang putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Mereka yakni, mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Kemudian, mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi; mantan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat; empat mantan Anggota DPRD Sumut, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian.
Lantas, mantan Bupati Mesuji, Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat; mantan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo; serta para mantan pejabat Pemkab Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili. (TIA)