Naik Jadi 11 Persen, Beras, Listrik hingga Emas Batangan Bebas PPN
Mulai hari ini Jumat (1/4/2022) Pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen.
IDXChannel - Mulai hari ini Jumat (1/4/2022) Pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen.
Penyesuaian PPN ini merupakan amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, pemerintah masih membebaskan sejumah barang dan jasa dari pengenaan PPN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, yakni:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j) emas batangan dan emas granula;
k) senjata/alutsista dan alat foto udara.
"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).
Daftar barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen, sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
"Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono
Edy mengatakan pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, menurutnya dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.
"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," jelasnya.
Edy menekankan, bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, sambung dia, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan. (RAMA)