ECONOMICS

Naikkan UMK Bagi Buruh di Atas 1 Tahun, Ridwan Kamil Dituding Bikin Resah Pengusaha

Arif Budianto/Kontributor 04/01/2022 17:13 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memprotes kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menerbitkan SK Gubernur tentang kenaikan UMK tahun 2022.

Naikkan UMK Bagi Buruh di Atas 1 Tahun, Ridwan Kamil Dituding Bikin Resah Pengusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memprotes kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menerbitkan SK Gubernur tentang kenaikan UMK tahun 2022. Di mana upah bagi pekerja di atas 1 tahun juga dinaikkan.

"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha di Jabar," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Selasa (4/1/2022).

Hal itu menanggapi terbitnya SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. SK diteken lada 3 Januari 2022 kemarin. 

Lebih lanjut Ning mengatakan, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal. Yaitu PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1, bahwa Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun. Kemudian PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.

"Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," jelas dia. 

Hal tersebut jelas diatur dalam Permenaker No 1 / 2017 Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Kemudian Permenaker No 1 / 2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ning Wahyu juga menghimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha. (TYO)

SHARE