Nasib Buruh saat Gaji Tergerus Inflasi dan Jebakan Middle Income di Era Suku Bunga Tinggi
Ribuan masa dari sejumlah organisasi buruh turun ke jalan menggelar aksi di beberapa titik di Jakarta dalam peringatan Hari Buruh Internasional.
IDXChannel - Ribuan massa dari sejumlah organisasi buruh turun ke jalan menggelar aksi di beberapa titik di Jakarta dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Rabu (1/5/2024).
Dalam kesempatan hari buruh ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh elemen masyarakat meneruskan semangat juang kaum buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.
"Mari kita teruskan semangat juang para buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Selamat Hari Buruh Internasional," kata Jokowi dalam laman Instagram pribadinya @jokowi dikutip, Rabu (1/5/2024).
Jokowi mengatakan setiap pekerja merupakan pahlawan yang mampu menjaga roda perekonomian.
"Setiap pekerja adalah pahlawan sehari-hari yang menjaga roda perekonomian terus berputar," ungkapnya.
Namun, tampaknya apa yang disampaikan presiden tersebut tak sesuai dengan realita hari ini. Buruh terus mengalami kesulitan ekonomi di tengah semakin pesatnya industrialisasi dan modernisasi.
Gaji Tergerus Inflasi
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam demonstrasi MayDay memberikan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mendesak untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, hapus outsourcing dan tolak upah murah.
“Praktik outsourcing atau alih daya dan upah murah saat ini sudah marak terjadi di Indonesia,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis pada Selasa, 30 April 2024.
Bahkan, kata dia, kontrak outsourcing bisa dilakukan terus menerus. Sebab, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan bisa terus diperbarui tanpa mengangkat karyawan tetap.
Padahal, struktur ekonomi Indonesia sangat bergantung pada pekerja berstatus buruh. Namun, kesejahteraan buruh masih belum menjadi perhatian pihak pemberi kerja.
Terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait persentase penduduk bekerja menurut status pekerjaan utama, buruh, karyawan dan pekerja menempati jumlah 22,57 persen pekerjaan utama di Indonesia pada 2022, nomor dua setelah status pekerja berusaha sendiri sebesar 30,47 persen. (Lihat tabel di bawah ini.)
Kini, buruh terjepit di antara realita pahit, seretnya kenaikan upah di tengah melambungnya inflasi.
BPS melaporkan, inflasi melonjak selama tiga bulan berturut sepanjang 2024. Pada Maret, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHS) mencapai 3,05 persen dan menjadi yang tertinggi sejak Agustus 2023.
Inflasi inti sebagai salah satu indikator permintaan dalam ekonomi (daya beli), tercatat mencapai 1,77 persen bersamaan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri.
Belum lagi kenaikan harga pangan pokok yang semakin membuat pengeluaran masyarakat teralihkan ke konsumsi pokok. Akibatnya, gaji habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
Per Maret 2024, kenaikan inflasi juga terjadi karena adanya kenaikan harga sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Terutama disebabkan oleh kelompok makanan, minuman dan tembakau yang menyumbang andil mencapai 7,43 persen.
BPS juga merilis hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 pada Desember 2023. Menurut survei tersebut, DKI Jakarta menjadi kota dengan biaya hidup tertinggi nasional.
BPS mencatat nilai konsumsi rata-rata per rumah tangga di ibu kota negara ini tembus Rp14,88 juta per bulan.
Di tengah tingginya biaya hidup, kondisi ini tidak dibarengi dengan kenaikan pendapatan buruh di Indonesia.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi 2024 mencapai Rp Rp5.067.38, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Tengah yang hanya mencapai Rp 2.036.947.
Akhir tahun lalu, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia memproyeksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tidak akan lebih dari 5 persen jika mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5 persen sampai 7 persen, jadi enggak mungkin dia di atas 5 persen, enggak mungkin dia di atas 7 persen," ungkap Mirah Sumirat presiden ASPEK kepada MNC Portal Indonesia di akhir tahun lalu (12/11/2023).
Upah minimum 2023 yang ditetapkan juga naik di bawah 10 persen, dengan inflasi kembali meningkat hingga Maret 2024. (Lihat grafik di bawah ini.)
Sementara pemerintah menargetkan inflasi 2024 sebesar 2,8 persen. Untuk itu, buruh terus menuntut kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15 persen.
Tak hanya upah yang sulit naik, buruh juga bekerja di lingkungan yang cukup rentan di mana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok yang menakutkan.
Laporan Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Maret 2024 terdapat 12.395 orang tenaga kerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Tenaga kerja yang terimbas PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 42,15 persen dari jumlah keseluruhan kasus yang dilaporkan.
Era Suku Bunga Tinggi, Kredit KPR, dan Motor Bebani Buruh
Buruh kini juga dihadapkan dengan era suku bunga tinggi yang membebani konsumsi rumah tangga.
Sayangnya, laju kenaikan suku bunga juga tidak dibarengi laju kenaikan upah. Survei Bank Indonesia (BI) mencatat, perkembangan kenaikan upah pada Semester I-2024 hanya sebesar 39,34 persen, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 42,11 persen.
Sebelumnya, pada semester II-2023, nilai Saldo Bersih (SB) upah tercatat sebesar 12,97 persen, turun drastis dibanding semester sebelumnya yang mencapai 42,11 persen dan lebih rendah dibanding 13,62 persen pada semester II-2022.
BI resmi menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi level 6,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 23-24 April 2024.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kenaikan suku bunga menjadi 6,25 persen dilakukan berdasarkan asesmen menyeluruh, proyeksi, ekonomi global, ekonomi domestik, kondisi moneter sistem keuangan dam pembayaran kedepan.
"Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko Global serta sebagai langkah preventif dan forward-looking," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Selasa (24/4/2024).
Langkah ini cukup mengejutkan pasar, mengingat mayoritas analis dan ekonom memperkirakan suku bunga bertahan di level 6 persen.
Langkah BI ini bahkan mendahului keputusan bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve (The Fed) yang pada akhirnya menahan suku bunga tidak berubah pada Rabu (1/5).
Cicilan KPR dan kredit konsumsi terancam makin bengkak imbas tingginya suku bunga, apalagi, bagi buruh.
Kenaikan BI rate akan membebani cicilan floating seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Bunga KPR floating bisa membebani konsumen dengan kenaikan cicilan bulanan. Sementara pemegang KPR yang masih dalam periode fix rate masih bisa bernafas lega.
Menurut ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, efek dari kenaikan bunga acuan hanya membuat masyarakat semakin terbebani.
Pasalnya, pembelian rumah dan kendaraan bermotor yang biasa dilakukan masyarakat sebagian besar menggunakan fasilitas kredit. Dengan mandegnya kenaikan upah dan era suku bunga tinggi, maka akan membuat konsumsi masyarakat terganggu.
"Kenaikan bunga acuan juga membuat kredit konsumsi lainnya mengalami pelambatan. Bunga di Indonesia sudah tinggi, ditambah naiknya bunga acuan BI makin tinggi lagi," tutur Bhima saat dihubungi IDX Channel.
"Pendapatan masyarakat yang dialokasikan untuk bayar cicilan kredit bisa makin besar porsinya dan mengurangi alokasi pembelian barang lainnya," tandas Bhima.
Jebakan Kelas Menengah
Buruh yang tidak mengalami kenaikan upah juga rentan membuat Indonesia semakin terjebak ke dalam middle income trap.
Artinya, pendapatan buruh yang stagnan dan tergerus tingginya konsumsi membuat kelas pekerja ini tak mampu melakukan saving dan pengembangan aset, sehingga Indonesia gagal menjadi negara maju.
Padahal, menurut data terbaru Bank Dunia per triwulan II-2023, pendapatan nasional bruto alias Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia sebesar USD4.580 pada 2022 atau naik sekitar 9,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Ini menjadikan Indonesia masuk dalam klasifikasi negara upper middle income. (Lihat grafik di bawah ini.)
Asia Development Bank mendefinisikan middle income trap (MIT) adalah situasi dimana negara berpendapatan menengah tidak dapat melakukan transisi menuju negara berpendapatan tinggi.
Hal ini disebabkan produktivitas tenaga kerja yang masih rendah, biaya produksi tinggi dan produksi barang belum memiliki nilai tambah yang tinggi sehingga tidak dapat bersaing secara internasional.
MIT mengakibatkan pertumbuhan ekonomi melambat, pendapatan per kapita stagnan, dan standar hidup masyarakat tidak meningkat. (ADF)