ECONOMICS

Nekat Berjualan Lebih dari Pukul 8 Malam, Puluhan PKL Dihukum Denda

Avirista M/Kontributor 19/07/2021 13:30 WIB

Puluhan orang pedagang kaki lima (PKL) di Malang, Jawa Timur yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Nekat Berjualan Lebih dari Pukul 8 Malam, Puluhan PKL Dihukum Denda (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Puluhan orang pedagang kaki lima (PKL) di Malang, Jawa Timur yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Sidang dipusatkan di Mini Office Balai Kota Malang, pada Senin (19/7/2021) dan diikuti oleh puluhan orang pelanggar aturan PPKM darurat. 

Tampak para pelanggar aturan PPKM darurat ini dihadirkan di ruang sidang dengan diatur sedemikian rupa, sementara hakim yang memutuskan perkara melalui sambungan video telekonferensi jarak jauh. 

Terlihat mayoritas pelanggar yang mengikuti sidang merupakan pelaku usaha kuliner, baik warung makan kecil, PKL, hingga rumah makan berskala besar. 

Mayoritas denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp 100 ribu bagi PKL, warung makan, dan usaha kuliner yang melanggar aturan jam operasional, melayani makan di tempat, dan terjadi kerumunan di lokasi.

"Ini kita nggak main-main ya, mereka - mereka yang masih mangkal tidak sesuai ketentuan. Saya kira kita persuasifnya sudah toleransi sudah, ini kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan kita berikan tindakan," kata Sutiaji ditemui awak media. 

Menurut Sutiaji, dengan adanya sidang tipiring terhadap para pelanggar PPKM darurat ini bisa menjadi efek jera kepada masyarakat. Sebab saat ini aturan PPKM darurat harus ditegakkan demi mengurangi kasus terkonfirmasi positif Covid-19. 

"Saya sendiri ikut di lapangan, ya, kadang-kadang kucing-kucingan. Tadi saya kira tidak mungkinlah, dia jam 9 malam kurang sekian, itu toleransi sudah tinggi padahal jam 8 harus tutup. Mestinya kalau jam 8 (malam) harus tutup teorinya, ya take away apapun last ordernya pukul setengah 8 (19.30), sudah nggak boleh melayaninya, sehingga ada tenggat waktu setengah jam. Sehingga pas jam 8 sudah tutup," paparnya. 

Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky menuturkan, ada 26 pelanggar aturan PPKM darurat yang di sidang Senin ini. Mayoritas dari mereka adalah pelaku usaha kuliner dan pedagang kaki lima makanan. 

"Rata - kata yang melanggar adalah dari usaha kuliner.  Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang ditentukan, mereka beroperasi lebih dari jam 8 malam," tutur Tri Oky. 

Sedangkan salah seorang pemilik warung makan Hari Susilo mengungkapkan, ia mengaku tak keberatan dengan denda yang diberikan. Apalagi ia memang mengakui sempat terjadi kerumunan saat pelanggan antri di warung makan miliknya. 

"Tadi didenda Rp 99 ribu dan seribu rupiah untuk biaya sidang, totalnya Rp 100 ribu. Ya harus mematuhi aturan, karena kita telah melanggar Perda yang berlaku tentang PPKM. Apapun yang terjadi kita harus melakukan sidang dengan legowo dan sesuai aturan," pungkasnya. (RAMA)

SHARE