Ngeyel Langgar Prokes, Jakbar Raup Denda Rp16,8 Juta dari Pelanggar Selama PPKM
Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp 16.850.000 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp 16.850.000 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Uang itu merupakan hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penindakan itu dilakukan petugas selama PPKM berlangsung yakni dari tanggal 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.
"Denda tersebut merupakan hasil pemindaian petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat," kata Tamo dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Dari data tersebut, tercatat kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp. 4.800.000.
Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah jatuh kepada kecamatan Kembangan yakni dua orang dengan total denda Rp.200.000.
Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan yang ada di jalan.
Masih dengan data yang sama, jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM yakni sebanyak 3.850 orang.
Tercatat warga di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 warga. Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanski sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 warga.
Di masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku dari tanggal 10 hingga 16 Agustus ini, Tamo berharap seluruh warga di wilayahnya menaati protokol kesehatan.
"Kami imbau semuanya untuk taat prokes. Toh untuk kepentingan bersama juga," pungkasnya.
(IND)