NIK Jadi NPWP, Rakyat Didorong Sadar Tata Kelola Pajak
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
IDXChannel - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Langkah ini diambil agar rakyat sadar dalam melakukan tata kelola perpajalan di tanah air.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan sebagaimana Perpres 83/2021 untuk mengakses pelayanan publik harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Masyarakat didorong untuk sadar di dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama negara,” katanya dikutip dari keterangan video yang dibagikannya, Kamis (7/10/2021).
Meski begitu Zudan mengungkapkan bahwa kedepan, NIK akan menggantikan NPWP. Dimana hal ini tengah dibahas dalam RUU Perpajakan.
“Di dalam RUU ini akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP. Sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP,” ungkapnya
Terkait teknisnya dia mengatakan bahwa Dukcapil hanya akan menyuplai data penduduk. Sementara implementasinya tetap ada di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Teknisnya nanti dukcapil menyediakan NIK. Menyediakan data penduduk by name by address. Dan teknis implementasinya sepenuhnya akan dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu,” tuturnya.
Zudan menegaskan bahwa Dukcapil Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini.
“Bagi dukcapil ini merupakan tradisi bagi kami untuk melayani berbagai kementerian/lembaga menuju integrasi data nasional. Karena saat ini dari Dukcapil sudah melayani lebih dari 3.900 lembaga yang bekerja sama untuk integrasi data secara nasional,” paparnya. (TYO)