ECONOMICS

Nilai Transaksi PaDI UMKM Tembus Rp20 Triliun

Suparjo Ramalan 26/04/2022 10:56 WIB

Program ini merupakan sebuah ekosistem dengan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN.

Nilai Transaksi PaDI UMKM Tembus Rp20 Triliun (foto: MNC Media)

IDXChannel - Nilai transaksi antara pelaku mikro dan BUMN dalam program Pasar Digital (PaDi) UMKM hingga saat ini telah mencapai Rp20 triliun. Capaian ini disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir

Erick mencatat hingga 2022 sudah ada 15.000 pelaku UMKM yang tergabung dalam PaDi UMKM. Program ini merupakan sebuah ekosistem dengan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN, sehingga memberi ruang dan peluang bagi UMKM untuk mendapatkan transaksi dari BUMN serta kesempatan dalam memperoleh pembiayaan dari BUMN.

"(PaDI UMKM) sudah berjalan 15.000 lebih UMKM tergabung dengan transaksi Rp20 triliun," ungkap Erick saat ditemui di kawasan JCC Jakarta, Senin (25/4/2022). 

Sebelumnya, Erick mencatat nilai transaksi PaDi UMKM hingga Agustus 2021 mencapai transaksi Rp 10,3 triliun. Jumlah itu berasal dari 130.000 transaksi yang dilakukan antara 43 BUMN dan 9,600 UMKM. 

Karena itu, dia pun mengapresiasi kinerja manajemen perseroan yang dinilai sukses melaksanakan PaDi UMKM yang baru berjalan ini.

"Inisiasi itu alhamdulillah, kita sudah uji coba selama 1 tahun lebih, yang tadinya dimulai oleh 20 BUMN, sekarang seluruh BUMN yang ada di klaster BUMN yang jumlahnya 12 dan jumlah BUMN ada 43 perusahaan alhamdulillah sudah konsolidasi," katanya.

Pengadaan produk-produk UMKM menjadi sorotan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, ada oknum tertentu yang hanya menyepakati kontrak kerja sama, namun tidak atau menunda melakukan pembayaran. 

Erick mengakui, proses pembayaran atas pengadaan barang dan jada UMKM kerap menjadi masalah. Karena itu dia menegaskan pentingnya merealisasikan komitmen kerja sama antara UMKM dan pihak-pihak tertentu.

"Penting sekali kita punya komitmen bersama, jangan hanya kontrak, tapi juga bayar. Kadang kadang bayar ini jadi problem. Saya sering dapat pengaduan Kontraknya ada, barang sudah dikirim bayar lama," tutur dia.

Pengutamaan pengadaan produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro menjadi konsentrasi pemerintah saat ini. Erick memastikan akan memecat direksi BUMN bila tidak menjalankan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 2022. 

Aturan itu secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil. Prosesnya dilakukan dengan mengutamakan penyerapan produk dalam negeri atas setiap program dari kementerian dan lembaga (K/L), Polri, TNI, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan BUMN. (TSA)

SHARE