ECONOMICS

Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah Rp17 Miliar, Pakar: Pelakunya Harus Diberantas

Indra Purnomo 18/11/2021 12:23 WIB

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali.

Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah Rp17 Miliar, Pakar: Pelakunya Harus Diberantas (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Adanya kasus mafia tanah yang menyeret artia Nirina zubir sangat mencuri perhatian. Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali.  

"Kasus tersebut harus ditangani secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris. Jika ini benar, maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (18/11/2021).  

Suparji juga mengatakan tanah adalah masalah klasik. Sebab itu, dia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, menurutnya, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.  

"Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar," paparnya.  

Suparji menilai, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum oknum yang terlibat. Sanksi administratif, kata dia, sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu.  

"Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.  

Suparji pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, ujarnya, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ke penegak hukum.

(SANDY)

SHARE