Nunggak Bayar Rp9,9 Miliar ke Nakes Sejak 2020, Kemenkes Beberkan Alasannya
Berdasarkan data Kemenkes, ada Rp9.953.811.920 tunggakan pada 2020 yang belum dibayarkan hingga sekarang.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab atas insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19. Tunggakan pembayaran pun masih ditemukan sejak 2020 hingga sekarang.
Berdasarkan data Kemenkes, ada Rp9.953.811.920 tunggakan pada 2020 yang belum dibayarkan hingga sekarang. Hal ini berkaitan dengan data yang belum lengkap dari fasilitas kesehatan.
"Masih ada tunggakan intensif 2020 sebesar 0,7% atau sekitar Rp9,9 miliar. Ini dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat mereka diminta dokumen pertanggungjawaban," kata Plt Ka. Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari, dalam keterangan pers virtual, Jumat (20/8/2021).
Dana nunggak tersebut, kata Kirana, untuk membayarkan para tenaga kesehatan di faskes yang terlambat mengirimkan dokumennya. "Sehingga, jika ini selesai semua (faskes melengkapi dokumen pertanggungjawaban), tunggakan akan dibayarkan," sambungnya.
Kirana melanjutkan, dana keseluruhan yang diajukan Kemenkes ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke tenaga kesehatan pada 2020 sebesar Rp1.480.000.625.775.
"Dari total tersebut, total anggaran yang sudah direalisasikan sebesar Rp1.469.943.293.075 atau sudah 99,3 persen disalurkan ke nakes," terang Kirana.
Dana tersebut dibayarkan pemerintah pusat untuk RS TNI/Polri, RS vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS kementerian lembaga yang lain, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), RS lapangan, dan RS darurat.
Kemudian untuk Balai, Laboratorium milik pusat, RS swasta lainnya, juga relawan dan dokter, pendidikan dokter spesial, dan para dokter peserta insentif. "Dipastikan sudah 99,3% intensif dibayarkan," terang Kirana.
Jumlah yang cukup besar itu menurut Kemenkes telah diverifikasi oleh BPKP. "Saat proses verifikasi, Kemenkes didampingi Itjen Kemenkes. Tujuan verifikasi adalah agar usulan tunggalan 2020 dapat disetujui dan dibayarkan sesuai Permenkeu RI Nomor 127/PMK.02/2020," pungkas Kirana. (NDA)