Nusron Wahid Sebut Banyak Kasus Satu Tanah Punya Tiga Sertifikat
Badan Pertanahan Nasional menyebut masih ada sertifikat tanah di Jakarta yang bermasalah karena tumpang tindih kepemilikan.
IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan saat ini masih banyak sertifikat tanah di Jakarta yang tumpang tindih kepemilikan dengan orang lain.
Hal ini berpotensi terjadi sengketa lahan bagi para pemegang sertifikat. Bahkan Nusron Wahid menyebut rerata 1 bidang tanah di Jakarta punya 3 sertifikat yang tumpang tindih dengan atas nama yang berbeda. Hal ini disebabkan kurangnya teknologi pada zaman dahulu terkait proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Tanah-tanah yang tumpang tindih tersebut biasanya terjadi pada sertifikat tanah yang dikeluarkan pada 1961-1997 alias sertifikat KW 456. Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan ulang jika masih mengantongi sertifikat di bawah tahun 1997 agar tidak terjadi sengketa lahan di kemudian hari.
"Jumlah sertifikat KW 456 di Indonesia mencapai 13,8 juta bidang, masalah yang terjadi itu tumpang tindih. Paling banyak di kawasan Jabodetabek itu sertifikat KW 456," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/3/2025).
Nusron Wahid menjelaskan situasi tumpang tindih lahan terutama di Jakarta ini disebabkan karena banyak orang pendatang ke Jakarta, sedangkan penduduk asli Jakarta sendiri kadang sudah pindah ke tempat lain.
Di satu sisi, sertifikat yang dikeluarkan di bawah 1997 belum punya metode pengukuran tanah yang akurat terkait batas-batas tanah yang dibeli masyarakat pada saat itu. Sehingga ketika penduduk asli Jakarta ini pindah, banyak yang tidak mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut karena batas-batasnya hanya mengandalkan ingatan atau patokan.
"Di Jakarta Timur ada kecamatan, dulu itu desa, tahun 1980 masih masuk Bekasi, termasuk itu Ciledug masih masuk Tangerang. Itu numpuk begitu, jadi tumpang tindih Jakarta biasanya di sertifikat KW 456, ada yang 1 sertifikat tumpuk 4, tapi minimal 1 tumpuk 3 di Jakarta," kata Nusron.
Oleh sebab itu, Nusron mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah yang terbit di bawah tahun 1997 untuk segera melakukan migrasi atau mendaftarkan ulang menjadi sertifikat elektronik. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari.
"Kita mengimbau, mumpung momentum Idulfitri, kumpul keluarga, bagi yang punya tanah, yang terbit 1961 sampai 1997, kalau bisa di migrasi ke sertifikat elektronik, supaya di situ ada peta kadastralnya," kata Nusron.
"Jangan khawatir, momen Lebaran ini kantor BPN tetap buka memberikan pelayanan, meskipun nanti ada yang tidak sempurna, tapi minimal pelayanan dasar, kalau ada yang mau balik nama, termasuk pengecekan sertifikat itu bisa," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)