ECONOMICS

Obral Insentif Pajak Tetap Lanjut di 2023, Ini Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama 01/02/2023 07:04 WIB

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang sempat diberikan pada 2022 bakal berlanjut di 2023.

Obral Insentif Pajak Tetap Lanjut di 2023, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang sempat diberikan pada 2022 bakal berlanjut di 2023. Di antaranya insentif PPNBM DTP untuk sektor otomotif maupun insentif PPN DTP untuk sektor properti.

Menurutnya, suntikan insentif fiskal tersebut terbukti dalam menggairahkan pertumbuhan industri tersebut. Mengingat cukup banyak industri turunan dari sektor otomotif dan properti.

"Insentif sektor properti, kita berikan saat itu, apalagi rumah sederhana, itu multiplier effect tinggi karena produk lokal tinggi, sektor otomotif kita bebaskan PPnBM-nya, lalu dengan begitu mobil laku, produksi jalan lagi," ujar Suahasil dalam Economic Outlook IDXChannel, Selasa (31/1/2023) malam.

"Ke depan seluruh insentif yang memang secara normal dari sebelum covid 19 kita berikan, itu banyak sekali yang berjalan lagi secara normal," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga bakal mengguyur insentif kepada sektor UMKM. Terutama yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun. Hal itu selaras dengan cita-cita pemerintah untuk mendukung UMKM, mengingat serapan tenaga kerjanya cukup luas.

"Itu syaratnya cuma dengan pembukuan yang sederhana dan dia menjadi legal," sambung Suahasil.

Menurutnya, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pelaku usaha yang melakukan hilirisasi sumber daya alam. Harapannya agar pelaku usaha tertarik untuk membuka pabrik dan menyerap tenaga kerja lokal.

"Banyak insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk teman-teman yang melakukan penambangan, kita minta hilirisasi. Ini akan baik untuk proses hilirisasi selanjutnya," pungkasnya.

(FAY)

SHARE