ECONOMICS

OIKN Targetkan Bangun 97 Tower Rusun dan 129 Rumah Tapak hingga Pertengahan 2025

Iqbal Dwi Purnama 24/02/2025 16:49 WIB

OIKN menargetkan pembangunan 97 tower rumah susun baru dan 129 rumah tapak di IKN dibangun hingga pertengahan 2025.

OIKN Targetkan Bangun 97 Tower Rusun dan 129 Rumah Tapak hingga Pertengahan 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan pembangunan 97 tower rumah susun baru dan 129 rumah tapak di IKN dibangun hingga pertengahan 2025 dengan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU). 

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, mengatakan untuk tahap pertama pemerintah akan menawarkan dua proyek rumah susun dan satu proyek rumah tapak dengan nilai investasi Rp8 triliun.

"Dan ini kami targetkan akan segera masuk transaksi dalam waktu dekat selambat-lambatnya di kuartal kedua kita harus lakukan transaksi dengan pengadaan," ujarnya dalam acara Penjajakan Pasar Skema KPBU IKN, Senin (24/2/2025).

Adapun pada tahap dua, diklaim telah mendapatkan komitmen investor senilai Rp23 triliun. Targetnya, proyek hunian ini akan mulai dieksekusi paling lambat  pertengahan 2025.

Adapun KPBU sektor hunian ini seluruhnya unsolicited atau diprakarsai badan usaha. Badan usaha yang tertarik sudah menyiapkan desain untuk ditawarkan kepada Otorita IKN sebelum dilakukan tender oleh Badan Otorita.

"Kemudian tahap kedua nanti ada dua proyek rumah susun dan satu proyek rumah susun dan tapak dengan total investasi Rp23 triliun yang targetnya transaksinya dimulai di pertengahan tahun. Proyek-proyek ini adalah proyek ditawarkan dengan skema KPBU unsolicited," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan skema KPBU AP (Availability Payment) paling banyak diminati investor. Lewat skema ini pada pelaku usaha berbagi resiko dengan pemerintah atas investasi yang dilakukan.

Skema KPBU AP lebih diminati pelaku usaha karena jaminan pembayaran langsung dari APBN. 

"Saat ini pelaku usaha lebih senang KPBU AP, itu sudah pasti dibayar. Kalau KPBU bukan di DIPA OIKN, tapi di Kementerian Keuangan," kata Basuki.

(NIA DEVIYANA)

SHARE