OJK akan Tindak Tegas AdaKami Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran
OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran tindak penagihan utang kepada peminjam.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran tindak penagihan utang kepada peminjam.
Hal ini menyusul maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami akan bertindak tegas jika hasil dari pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (22/9/2023).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
"Jika konsumen merasa dirugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kiki.
Sebelumnya, OJK telah memanggil pihak AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
(NIY)