OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online dalam Tiga Bulan
Otoritas jasa keuangan atau (OJK) menyebut, telah memblokir sebanyak 4.000 rekening judi online secara nasional.
IDXChannel - Otoritas jasa keuangan atau (OJK) menyebut, telah memblokir sebanyak 4.000 rekening judi online secara nasional. Pemblokiran tersebut, merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution mengatakan, 4.000 rekening judi online secara nasional telah dilakukan pemblokiran dalam waktu tiga bulan terakhir ini.
“OJK telah memerintahkan langsung ke perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online. Dan hasilnya, sebanyak 4.000 rekening sudah diblokir," katanya saat ditemui di kantor OJK Cabang Cirebon, Rabu (20/12/2023)
Fredly menambahkan, pemblokiran ribuan rekening tersebut dilakukan terhadap rekening yang terindikasi judi online. Ini merupakan hasil dari kerja sama OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), industri perbankan, serta lembaga terkait lainnya.
“Rekening yang terindikasi judi online ini, karena adanya transaksi putaran uang yang tidak wajar. Sehingga menjadi perhatian bagi kami," terangnya.
Selain itu, OJK Cirebon juga telah melakukan penanganan puluhan pengaduan konsumen, baik berupa konsultasi maupun pengaduan berujung sengketa.
“Total pengaduan dan konsultasi konsumen di OJK Cirebon per November 2023 sebanyak 1.246, meningkat 59,5 persen. Mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon sebanyak 853 pengaduan dan konsultasi sebanyak 68,45 persen dari total pengaduan," papar Fredly.
Jumlah pengaduan yang berujung sengketa pada periode yang sama, ditindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), di mana pengaduan konsumen yang diproses melalui APPK meningkat sebesar 146,91 persen menjadi 200 pengaduan. Tingkat penyelesaian pengaduan melalui APPK di atas 90 persen.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan," tegas Fredly.
(FAY)