ECONOMICS

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok

Fiki Ariyanti 15/08/2023 06:39 WIB

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang berbasis di Depok.

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah. Dengan keputusan ini, pengurus koperasi tersebut dilarang untuk menyalurkan pembiayaan mikro kepada masyarakat. 

Pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023.

"OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2 Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asei Iskandar, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Atas pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, maka Kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro (LKM).

Selain itu, pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga mengatakan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," tutup OJK.

(FAY)

SHARE