ECONOMICS

OJK Dukung Negosiasi Pemerintah Hadapi Tarif Trump

Anggie Ariesta 11/04/2025 10:07 WIB

OJK mendukung langkah strategis pemerintah dalam melakukan negosiasi dan memitigasi dampak pengenaan tarif resiprokal oleh AS.

OJK Dukung Negosiasi Pemerintah Hadapi Tarif Trump (foto dok ojk)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah strategis pemerintah dalam melakukan negosiasi dan memitigasi dampak pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) kepada banyak negara, termasuk Indonesia. 

OJK menekankan pentingnya memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar, serta mempertahankan daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan, termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal tersebut.

"Mencermati dinamika global, khususnya terkait pengenaan tarif resiprokal oleh AS kepada banyak negara termasuk Indonesia, OJK mendukung langkah-langkah strategis pemerintah melakukan negosiasi dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional, terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing, dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, mempertimbangkan perkembangan bursa saham global dan regional yang mengalami tekanan setelah pengenaan tarif resiprokal, serta mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil kebijakan pada 7 April 2025.

Kebijakan tersebut meliputi penyesuaian batasan trading halt jika IHSG mengalami pelemahan signifikan dalam satu hari bursa yang sama, dan penyesuaian batasan auto-rejection bawah saham.

"Mempertimbangkan perkembangan bursa saham global dan regional yang mengalami tekanan pasca pemberlakuan tarif resiprokal, serta mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, maka pada 7 April 2025, OJK melalui bursa efek menempuh kebijakan berupa penyesuaian batasan trading hold dalam hal IHSG mengalami pelemahan yang signifikan pada satu hari bursa yang sama, dan penyesuaian batasan auto-rejection bawah saham," tutur Mahendra.

Menurut Mahendra, OJK akan senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan dan berharap berbagai kebijakan yang diambil serta koordinasi yang erat dengan para stakeholders dapat berjalan dengan baik untuk memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global akibat pengenaan tarif resiprokal oleh AS.

(Fiki Ariyanti)

SHARE