ECONOMICS

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Pinjol untuk Penuhi Liburan Nataru 2024

Nur Ichsan Yuniarto 08/12/2023 16:28 WIB

OJK mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan pinjaman online. Terlebih menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

OJK mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan pinjaman online. Terlebih menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan pinjaman online (pinjol). Terlebih menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Jangan sekali-kali bertransaksi dengan pinjol untuk hal yang konsumtif, karena bunganya lebih tinggi dan risikonya tinggi juga," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Japarmen Manalu, Jumat (8/12/2023).

Dia menambahkan, jelang liburan Natal dan Tahun Baru masyarakat akan lebih aktif berbelanja. Dia mengingatkan agar berbelanja sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan.

"Dengan demikian, masyarakat tidak terjerat dengan pinjol, apalagi pinjol ilegal yang tentu saja dapat berdampak buruk," katanya.

Dia melanjutkan, pinjol biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal-hal yang bersifat konsumtif.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada pengaduan dari korban pinjol ilegal di NTT. Korban hendak meminjam Rp7 juta, namun tertipu dan mengeluarkan uang hingga Rp140-an juta.

"Ini yang harus diwaspadai, jadi sebaiknya jangan meminjam untuk konsumtif," katanya.

Dia mengingatkan masyarakat agar sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan untuk memastikan terlebih dahulu produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.

Menurutnya, pemahaman bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini sangat penting khususnya pada sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.

Dia juga memberikan saran langkah antisipasi yang harus diketahui oleh masyarakat, yakni mengecek legalitas produk tersebut.

"Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan telah terdaftar dan berizin di OJK," katanya.

Jika ada tawaran pinjol melalui SMS atau pesan instan pribadi, kata Japarmen, dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman aplikasi pinjol ilegal.

(NIY)

SHARE