ECONOMICS

OJK: Ini Sejumlah Kebijakan Strategis Pasar Modal di 2021

Aditya Pratama 09/04/2021 13:14 WIB

kebijakan strategis Pasar Modal diantaranya exit policy bagi emiten yang sudah rilis.

OJK: Ini Sejumlah Kebijakan Strategis Pasar Modal di 2021 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sebagai pihak yang menjalankan pengawasan di Pasar Modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun beberapa kebijakan strategis yang akan dilakukan di tahun 2021. Beberapa kebijakan diantaranya telah dijalankan pada tahun sebelumnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, kebijakan strategis Pasar Modal diantaranya exit policy bagi emiten yang sudah rilis.

Kemudian, kebijakan baru untuk penawaran umum Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Korporasi dan Penawaran Umum Perusahaan Daerah yang rencananya ada hal dan akan dieksplor lebih lanjut serta didalami dimana sebagiannya sudah dilakukan pada tahun lalu.

"Kemudian, perluasan produk dan aktivitas di Pasar Modal ada SCF, Project Crowd Funding dan Structured Warrant," ujar Yunita dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).

Kemudian kebijakan selanjutnya adalah penguatan perilaku dan penguatan pengawasan pelaku pengelolaan investasi yang mana saat ini dalam tahap draft perubahan untuk kode etik atau perilaku bagi Manajer Investasi.

Selanjutnya, efisiensi primary market (e-IPO) dan secondary market (market maker, papan dan metode perdagangan) melanjutkan dari beberapa tahun lalu di 2019. 

"Kemudian, implementasi e-voting yang rencananya akan diterapkan, saya setengah bersyukur juga pada saat pandemi ternyata infrastruktur digital walaupun belum sempurna 100 persen sudah ada yang kita siapkan walaupun harus dikebut beberapa minor adjusment yang harus dilakukan tapi membuat kita yakin bahwa arah pengembangan bursa sudah sesuai," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya juga akan mengoptimalkan IT untuk perizinan, pengaturan dan pengawasan, dimana pengaturan dan pengawasan di OJK untuk regtech dan suptech dari semua bidang baik di pasar modal, perbankan dan IKNB.

Lalu, mengenai notasi khusus di level Broker atau anggota bursa, dimana saat ini notasi hanya berada di Bursa, dan kedepannya akan dikembangkan di level anggota bursa.

"Kemudian, dengan BI kita ada inisiatif pembentukan CCP OTC Derivatif Pasar Uang. Kemudian, pengembangan perusahaan efek daerah ini terhambat sangat besar karena pandemi, Insya Allah tahun ini target minimal ada satu PED yang jalan, tetap ini andalan kita untuk distribusi channels sekaligus untuk memberikan informasi yang tepat," ucapnya.

Selain itu, implementasi disgorment dan disgorgement fund yang pengaturannya sudah keluar dan penguatan koordinasi dengan K/L dan APH.

"Kita harapkan tahun ini makin meningkat dan tidak menjadi distrubsi atau diterima secara salah oleh pasar," ucap dia.
(SANDY)

SHARE