ECONOMICS

OJK Masih Kaji Penerapan Tarif Premi Khusus Kendaraan Listrik

Cahya Puteri Abdi Rabbi 07/03/2024 19:46 WIB

Pembeli kendaraan listrik saat ini banyak dari kalangan menengah ke atas dan first experience.

OJK Masih Kaji Penerapan Tarif Premi Khusus Kendaraan Listrik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini, asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.

Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia, beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Ogi menjelaskan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik antara lain adanya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik. 

“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur dan masa manfaat,” kata Ogi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, dalam hal penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik. 

Ogi mengatakan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya, berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara dari sisi pembiayaan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut bahwa penyaluran pembiayaan atau kredit untuk kendaraan listrik utamanya mobil listrik masih belum masif. 

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno mengungkapkan, belum banyak masyarakat yang mengajukan kredit untuk kendaraan listrik karena masih terkendala harga yang tinggi. Menurut Suwandi, pembeli kendaraan listrik saat ini banyak dari kalangan menengah ke atas dan first experience.

“Masih 80% orang beli kendaraan listrik itu tunai. Jadi permintaan untuk pembiayaan masih sedikit,” kata Suwandi dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (5/3/2024) lalu.


(SAN)

SHARE