ECONOMICS

OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Mitigasi Dampak Penerapan Tarif AS

Dinar Fitra Maghiszha 09/05/2025 15:15 WIB

Tensi perdagangan antara AS dan China tetap berisiko meski Presiden AS Donald Trump mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif selama 90 hari.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (Foto: Dok/OJK)

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar meminta seluruh lembaga jasa keuangan agar proaktif dalam mengantisipasi dampak ketidakpastian global akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).

Menurut Mahendra, tensi perdagangan antara AS dan China tetap berisiko meski Presiden AS Donald Trump mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif selama 90 hari.

Ketegangan ini dinilai berpotensi memengaruhi kinerja debitur, terutama mereka yang memiliki eksposur langsung ke sektor terdampak.

“OJK meminta lembaga jasa keuangan secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/5/2025).

Menurut Mahendra, ketidakpastian global masih berdampak luas, meskipun fundamental ekonomi RI dinilai masih tangguh menghadapi tekanan eksternal. 

Beberapa lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO telah menurunkan proyeksi pertumbuhan global. 

IMF, misalnya, memperkirakan ekonomi dunia tahun ini hanya tumbuh 2,8 persen, turun tajam dibanding rerata historis pra-pandemi di level 3,7 persen.

Mahendra mengatakan OJK melakukan monitor dan stress test untuk mengukur ketahanan sektor jasa keuangan nasional terhadap dampak eksternal tersebut. 

Hasilnya menunjukkan bahwa industri jasa keuangan masih berada dalam kondisi stabil dan resilien berkat permodalan yang solid.

Meski begitu, OJK tetap menekankan perlunya langkah antisipatif di tingkat industri.

“Lembaga jasa keuangan perlu mengambil langkah mitigasi termasuk membentuk pencadangan yang memadai,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE