OJK Perkuat Ekosistem Anti-Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Dipulihkan
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026 tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan terhadap kejahatan digital yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, telah tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," kata Friderica dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai modus penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sektor keuangan sekaligus mendukung transformasi digital.
Seiring berkembangnya digitalisasi layanan keuangan, OJK menilai modus penipuan semakin beragam dengan memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan pelaku semakin sulit.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK mendorong penguatan public-private partnership (PPP) melalui pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi langkah Indonesia dan OJK dalam memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, penipuan digital tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," ujar Gita.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penipuan daring telah berkembang menjadi tantangan bersama bagi regulator, industri jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.
Menurut Justin, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara memerlukan respons yang lebih terintegrasi melalui kerja sama internasional dan kolaborasi antara sektor publik dan swasta.
OJK menilai penguatan kolaborasi nasional maupun internasional akan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id maupun dugaan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
(Shifa Nurhaliza Putri)