ECONOMICS

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Per Juli 2021 Sebesar Rp778,9 Triliun

Shifa Nurhaliza 03/09/2021 10:50 WIB

Per Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM.

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Per Juli 2021 Sebesar Rp778,9 Triliun

IDXChannel - Per Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir pada maret 2021. Melalui siaran pers dalam laman resmi OJK, Jumat (3/9/2021), Restrukturisasi tersebut diperpanjang hingga 31 Maret 2022, melalui POJK 11/2020.

Dimana saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja yang baik, termasuk pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni. Dimana, anga Loan at Risk (LaR) menunjukkan kenaikan yang relatif tinggi. Selain itu, angka NPL mengalami peningkatan tipis dari 3,06% pada Desember 2020 menjadi 3,35% pada Juli 2021.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam siaran persnya, Kamis (3/9/2021).

Untuk itu, ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini bisa diakses pada POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19. Dimana hal tersebut diinformasikan akan segara diterbitkan OJK.

Adapun, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian pada perbankan ataupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis di tahun 2022. Selain itu, skema penanganan debitur dan skema pencadangan juga dikuhsuskan dalam hal ini. (NDA)

SHARE