ECONOMICS

OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp987,48 Triliun per 8 Februari

Hafid Fuad 26/02/2021 16:19 WIB

Tercatat, hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.

OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp987,48 Triliun per 8 Februari (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan OJK mengatakan, kebijakan restrukturisasi untuk kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan terus berjalan. 

Tercatat, hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. 

"Terdapat 101 Bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko di Jakarta, Jumat (26/2/2021). 

Pelaku sektor UMKM yang menggunakan tercatat mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. 

Sedangkan restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menekankan OJK ikut serta mendukung pelonggaran peraturan prudensial. Tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi calon debitur dalam memperoleh kredit. Pelonggaran dari OJK berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation. (Sandy)

SHARE