ECONOMICS

OJK Tindak Tegas Perusahan Pembiayaan yang Gunakan Debt Collector Pelanggar Hukum

Azhfar Muhammad 30/07/2021 10:45 WIB

OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector dan melanggar aturan hukum.

OJK Tindak Tegas Perusahan Pembiayaan yang Gunakan Debt Collector Pelanggar Hukum (Ilustrasi)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector dan melanggar aturan hukum.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021)

Sekar menuturkan pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikam seluruh debt collector wajib memastikan telah memiliki sertifikat profesi tertentu.

“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekar juga mengingatkan debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran. 

“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (NDA)

SHARE