ECONOMICS

Omicron Jadi 68 Kasus, WNI Diingatkan Tak Plesiran ke Luar Negeri

Muhammad Refi Sandi/MPI 31/12/2021 09:31 WIB

Naiknya paparan Omicron menjadi 68 kasus, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak plesiran ke luar negeri untuk sementara waktu.

Omicron Jadi 68 Kasus, WNI Diingatkan Tak Plesiran ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Meningkatkan kasus paparan varian Covid-19, Omicron, kini sudah berjumlah 68 kasus. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak plesiran ke luar negeri untuk sementara waktu.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan hingga Rabu (29/12) terdapat tambahan kasus varian Omicron sebanyak 21 orang yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Sehingga total kasus varian Omicron di Tanah Air sebanyak 68 kasus.

"Pihaknya (Kemenkes) mengingatkan kembali untuk menunda perjalanan ke luar negeri bagi para WNI karena resiko penularan yang besar," kata Nadia dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (31/12/2021).

"Apabila sedang berada di luar negeri tetap jalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Nadia juga mengingatkan bahwa kasus Omicron telah terjadi transmisi lokal di Indonesia. Masyarakat diminta waspada dan tetap disiplin protokol kesehatan.

“Perlu menjadi perhatian bahwa kita juga sudah mengidentifikasi kasus transmisi lokal, artinya risiko penularan di masyarakat juga sudah ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan WHO HQ. Enhancing readiness for Omicron (B.1.1.529): Technical Brief and Priority Actions for Member States. 23 December 2021 disebutkan varian Omicron memiliki karakteristik penularan yang lebih cepat daripada varian Delta pada negara-negara yang telah mengalami transmisi komunitas.

Di Inggris, tingkat keparahan varian Omicron menyebabkan 29 kematian. Estimasi risiko masuk perawatan gawat darurat Omicron 15-25 % lebih rendah dibandingkan Delta. Estimasi risiko hospitalisasi (rawat inap 1 hari atau lebih) akibat Omicron 40-45% lebih rendah.

Mutasi Omicron mengurangi efektivitas antibodi monoklonal termasuk Ronapreve (kombinasi Casirivimab dan Imdevimab). Data awal menunjukkan Sotrovimab masih bisa menghambat Omicron dibandingkan antibodi monoklonal lainnya.

Dalam waktu dua minggu (26 Desember 2021), 46 kasus Omicron terdeteksi di Indonesia. 15 orang di antaranya (32,6%) merupakan pelaku perjalanan dari Turki. Ada pula kasus konfirmasi Omicron yang berasal dari pelaku perjalan luar negeri dari Inggris, UEA, Arab Saudi, Jepang, Malaysia, Malawi, Republik Kongo, Spanyol, USA, Kenya, Korea, Mesir, dan Nigeria.

Sebanyak 74% kasus Omicron sudah divaksin lengkap, 80% tanpa gejala atau bergejala ringan, dan 96% kasus adalah WNI.

Sementara itu, hingga 29 Desember 2021 ada penambahan kasus konfirmasi Omicron sebanyak 21 kasus yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Sehingga total kasus Omicron sebanyak 68 orang.

Data WHO dari penghitungan prediksi peningkatan kasus akibat Omicron dibandingkan dengan Delta dan dengan mempertimbangkan tingkat penularan dan risiko keparahan, maka didapati hasil bahwa kemungkinan akan terjadi peningkatan penambahan kasus yang cepat akibat Omicron. Akan tetapi diiringi dengan tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit atau ICU yang lebih rendah dibandingkan dengan periode Delta.

Artinya varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi tapi dengan risiko sakit berat yang rendah. Walaupun begitu, masyarakat tetap harus waspada karena situasi dapat berubah dengan cepat. Oleh karena itu upaya pencegahan dan pengendalian, serta upaya mitigasi lainnya harus tetap berjalan. (TYO)

SHARE