ECONOMICS

Omicron Mengganas, Kantor Kemensos Jakpus Lockdown 3 Hari

Dimas Choirul 27/01/2022 11:54 WIB

Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat ditutup atau lockdown selama tiga hari ke depan mulai 27-31 Januari 2021.

Omicron Mengganas, Kantor Kemensos Jakpus Lockdown 3 Hari (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat ditutup atau lockdown selama tiga hari ke depan mulai 27-31 Januari 2021. Langkah ini dilakukan setelah kembali ditemukan puluhan pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 616/1/KP/08.01/1/2022 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat.

"Sehubungan dengan meningkatnya jumlah pegawai yang positif Covid-19, maka dengan ini kami sampaikan kantor Kementerian Sosial dilockdown dari hari Kamis tanggal 27 s.d hari Senin 31 Januari 2022," kata Harry Hikmat dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, saat dilakukan tes PCR ditemukan lonjakan kasus di lingkungan kantornya. Sebanyak 60 pegawai dinyatakan positif Covid-19.

"Seluruh pegawai di lingkungan Kemensos menjalani tes PCR. Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan," kata Mensos di Jakarta (27/2/2021).

Selanjutnya, Mensosmelakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah. Untuk memastikan lingkungan kantor steril dari virus, dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan seperti gagang pintu, meja kursi, dan ramp tangga. 

Selain itu telah diambil langkah-langkah lebih lanjut. Penerapan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menunda perjalanan, tracing  kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar covid.

Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (PCR  negatif) dengan jumlah terbatas  berdasarkan penugasan pimpinan  satuan kerja.

Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secaa ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.

(IND)

SHARE