ECONOMICS

Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Mengajukan Proposal

Riyan Rizki Roshali 02/06/2024 17:02 WIB

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan ormas keagamaan mampu mengelola tambang secara profesional dibandingkan harus mengajukan proposal.

Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Mengajukan Proposal. (Foto: Riyan Rizky/MNC Media)

IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, buka suara terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan mengelola tambang. Menurutnya, hal itu bisa dilaksanakan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas.

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap saja profesional sebetulnya,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Merdeka, Minggu (2/6/2024).

Lebih lanjut, Siti mengatakan pemerintah punya pertimbangan memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Sebab, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

“Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar dia.

Lebih jauh, ia memastikan perlakuan yang diberikan atau diterapkan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

Seperti diketahui,pPemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024. 

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1. 

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. 

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(FRI)

SHARE