ECONOMICS

Otorita Sebut Kepastian Investasi Proyek KPBU di IKN Gunakan Skema Penjaminan Bersama

Iqbal Dwi Purnama 20/04/2025 19:07 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmen penjaminan kepastian bagi investor yang terlibat dalam proyek KPBU di IKN.

Otorita Sebut Kepastian Investasi Proyek KPBU di IKN Gunakan Skema Penjaminan Bersama. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmen penjaminan kepastian bagi investor yang terlibat dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di IKN.

Skema penjaminan dilakukan melalui mekanisme penjaminan bersama (co-guarantee) dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Struktur penjaminan bersama ini dirancang untuk meningkatkan kepastian bahwa kewajiban Otorita IKN dalam perjanjian KPBU akan tetap terlindungi dan dapat dilaksanakan sesuai kontrak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam pertemuan resmi antara Otorita IKN dan Konsorsium China Harbour Engineering Co Ltd (CHEC)-IJM di Kantor Otorita IKN, Nusantara, belum lama ini.

"Jadi bagi bapak ibu (investor) tidak ada lagi keraguan dalam berinvestasi di sini, bukan hanya kami yang jamin kalau pembangunan ini tidak akan terminate di tengah jalan, tapi juga Kementerian Keuangan akan memberikan approval," ujar Basuki dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Basuki mengaku, pihak Konsorsium CHEC-IJM secara khusus mengajukan pertanyaan mengenai struktur penjaminan proyek KPBU di IKN. Terutama, perhatian terhadap sejauh mana jaminan pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap risiko dalam jangka panjang.

Hingga saat ini, investasi yang telah berproses di IKN oleh Konsorsium CHEC-IJM yang dipimpin oleh China Harbour Engineering Co. Ltd, terdiri dari proyek pembangunan 20 Tower Hunian ASN (1.058 unit) berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Sub Wilayah Perencanaan (SWP)-1B serta proyek pembangunan Jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT) di KIPP SWP-1C, sepanjang 26,87 km.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR sudah berpengalaman melakukan banyak proyek KPBU tanpa pernah melakukan terminasi. Sebelum dilakukan Pre-Qualification atau melakukan Procurement proyek KPBU, Otorita IKN harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," kata Basuki.

(Dhera Arizona)

SHARE