ECONOMICS

Pabrik Evyap di Sei Mangkei Kebakaran, Kememperin Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja

Rahmat Fiansyah 05/09/2026 19:45 WIB

Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, mengalami insiden kebakaran pada Kamis (3/9/2026).

Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara, mengalami insiden kebakaran pada Kamis (3/9/2026). (Foto: Dok. Kemenperin)

IDXChannel - Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, mengalami insiden kebakaran pada Kamis (3/9/2026). Padahal, pabrik tersebut baru beroperasi pada Juli 2026, mencerminkan pentingnya aspek keselamatan kerja dalam operasional.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang terjadi di area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang pekerja gugur saat menjalankan tugasnya.

"Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang amat mendalam atas berpulangnya tiga pekerja dalam insiden kebakaran di KEK Sei Mangkei. Duka ini adalah duka bagi seluruh insan industri nasional. Kami mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (5/9/2026).

Terkait insiden ini, kata Febri, Kemenperin menaruh perhatian serius terhadap keselamatan para pekerja di kawasan industri. Kemenperin terus berkoordinasi secara intensif dengan pengelola KEK Sei Mangkei, manajemen perusahaan, Kepolisian, serta instansi daerah terkait guna memantau penanganan pascakejadian dan memastikan evaluasi menyeluruh dijalankan.

"Kami mengimbau dan mengingatkan seluruh pengelola kawasan industri serta pelaku usaha sektor manufaktur di seluruh Indonesia untuk selalu memperketat standar dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Audit keselamatan berkala, kesiapan sarana pemadam internal, serta prosedur mitigasi darurat wajib menjadi prioritas utama demi melindungi nyawa para pekerja industri," tuturnya.

Selain itu, Kemenperin juga menghimbau agar pihak manajemen dan mitra kerja memenuhi seluruh kewajiban serta hak-hak ketenagakerjaan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenperin juga mendukung penuh upaya investigasi dari pihak berwenang guna mengetahui penyebab pasti dari peristiwa ini dan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan pembenahan sistem keselamatan kerja industri ke depan.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE