PAD Minim, 491 Daerah Bergantung pada Transfer Pusat untuk Gaji ASN
Banyak pemda tak mampu menopang kebutuhan anggarannya secara mandiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga membutuhkan transfer ke daerah.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 senilai Rp735,0 triliun pada 29 September 2026 lalu. Meskipun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat mengusulkan penambahan pagu sebesar Rp45,2 triliun hingga menjadi Rp780,2 triliun.
Penambahan pagu anggaran diusulkan oleh DPD karena pemerintah daerah tidak memiliki kesanggupan menopang kebutuhan anggarannya secara mandiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan tersebut dinilai mendesak lantaran volume belanja di daerah tidak serta-merta berkurang saat kucuran dana dari pemerintah pusat mengalami penyusutan.
Pemerintah daerah tetap memikul beban kewajiban membayarkan gaji aparatur serta menyelenggarakan urusan pelayanan publik dasar, sehingga fokus pengawasan semestinya menyasar ketahanan finansial daerah itu sendiri dan bukan sekadar memperdebatkan nominal transfer.
"Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri," kata Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).
Kajian NEXT Indonesia Center mencatat, porsi alokasi TKD pernah menyentuh rekor tertingginya pada 2016 dengan menyerap 38,09 persen dari total belanja negara. Porsi tersebut kemudian merosot dari realisasi Rp849,0 triliun pada 2025 menjadi Rp696,9 triliun pada proyeksi outlook 2026.
Adapun pagu 2027 yang dipatok Rp735,0 triliun sejatinya naik Rp38,1 triliun atau 5,47 persen dibandingkan outlook 2026, tetapi besaran tersebut masih tertinggal Rp114,0 triliun dari capaian realisasi 2025. Perlu dicatat, deretan angka ini berstatus administrasi berbeda—mencakup realisasi, outlook, dan alokasi anggaran—sehingga belum merefleksikan hasil akhir dari penyaluran dana ke daerah.
Kerentanan fiskal daerah tampak nyata dalam data realisasi APBD per Agustus 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan terhadap 546 pemerintah kabupaten/kota.
Dari ratusan wilayah tersebut, baru 55 pemerintah daerah yang mengantongi perolehan PAD memadai untuk menutupi belanja pegawai. Sebaliknya, sebanyak 491 daerah atau setara 89,93 persen dari keseluruhan pemda kabupaten/kota membukukan belanja pegawai yang nilainya jauh melampaui raihan PAD setempat.
Di tingkat provinsi, lebih dari separuh wilayah telah memiliki kapasitas yang mencukupi, termasuk seluruh pemprov di kawasan Jawa, Bali, dan Kalimantan. Kendati demikian, di level kabupaten/kota se-Kalimantan, tercatat baru satu daerah yang PAD-nya sanggup menanggung belanja pegawai, sedangkan seluruh pemerintah daerah di kawasan Papua dilaporkan belum memiliki kemampuan tersebut.
"PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Tetapi ini menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat," ujar Herry.
Pada postur rencana APBD 2026, PAD rata-rata hanya berkontribusi 48,19 persen terhadap penerimaan provinsi, bahkan porsinya kian mengecil di tingkat kabupaten/kota dengan torehan 18,74 persen.
Wilayah Jawa dan Bali membukukan ketahanan terkuat dengan porsi PAD masing-masing menyentuh 64,96 persen di level provinsi dan 32,81 persen di kabupaten/kota, berbanding terbalik dengan Papua yang menempati posisi terendah di level 19,77 persen dan 4,54 persen.
Secara terperinci, DKI Jakarta (80,71 persen) dan Kabupaten Badung (92,23 persen) mencatat rasio PAD tertinggi di kelasnya berkat sokongan pajak daerah.
Kendati demikian, tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang target PAD-nya sanggup menutup keseluruhan rencana belanjanya, di mana rasio tertinggi baru mencapai 77,63 persen untuk provinsi dan 82,69 persen untuk kabupaten/kota.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bagi daerah yang jatah transfernya terpotong, mengingat tekanan anggaran bakal semakin berat jika penerimaan mandiri jalan di tempat. Keterbatasan ruang fiskal berisiko menunda pengerjaan perbaikan jalan, penyediaan fasilitas belajar di sekolah, pengadaan sarana kesehatan, hingga distribusi bantuan sosial, sementara pengeluaran gaji tetap berjalan lancar.
Akibat disparitas kapasitas fiskal yang timpang antardaerah, pemangkasan dana transfer yang dipukul rata dikhawatirkan memperlebar kesenjangan akses layanan publik antardaerah.
"Kemandirian fiskal tidak cukup diukur dari porsi PAD dalam pendapatan, karena rasio itu bisa membesar hanya saat pendapatan lain menurun. Jangan sampai tekanan anggaran berujung pada semakin sulitnya warga mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial," kata Herry. (Febrina Ratna Iskana)