Pajak BBM Naik Jadi 10 Persen, Pertamina Buka Suara
PT Pertamina (Persero) angkat bicara soal pajak BBM yang dinaikkan menjadi 10 persen oleh Pemprov DKI Jakarta.
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) angkat bicara soal kenaikan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Harga bahan bakar yang akan dijual di Ibu Kota diperkirakan akan mengalami kenaikan akibat pajak tersebut.
Pemprov DKI Jakarta mengerek pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan ini tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen dari kendaraan pribadi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Apabila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka bisa berdampak pada harga BBM.
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto kepada MNC Portal.
Irto memastikan, kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada harga jual BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi, harganya akan tetap jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Irto juga menjelaskan bahwa besaran PBBKB ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Sehingga harga BBM bisa berbeda-beda di setiap provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditentukan masing masing Pemda,” kata Irto.
Saat ini, harga BBM Pertamina non subsidi sudah cukup tinggi, seperti Pertamax dibanderol Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, dan Dexlite Rp14.550 per liter. Sedangkan Pertamax Green 95 dijual Rp13.900 per liter.
(FAY)