ECONOMICS

Pajak Marketplace Berpeluang Ditunda Lebih Lama

Iqbal Dwi Purnama 12/08/2026 16:30 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari target awal.

Kementerian Keuangan membuka peluang untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari target awal. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari target awal. Sebelumnya, pajak yang dikenakan kepada penjual di platform e-commerce tersebut ditunda hingga akhir Oktober 2026.

Pemerintah sebelumnya mencanangkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Namun, penerapan pajak tersebut memicu protes pelaku usaha yang menggantungkan bisnisnya secara online.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatatakan, keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.

"Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Namun, Purbaya menegaskan ketentuan waktu tersebut belum bersifat final. Pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum memutuskan apakah pemungutan akan dilanjutkan pada November atau kembali ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. 

"Kalau kemarin bisa diundur, nanti (November) kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang ditunda sampai Oktober," ujarnya.

Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini telah mencapai 5,29 persen. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong laju pertumbuhan tersebut agar dapat mencapai 6 persen menjelang akhir tahun.

IDia menjelaskan, salah satu upaya untuk mengejar target tersebut dengan mendorong konsumsi masyarakat.  Dengan belum ditetapkan objek pajak baru ini, dia bergarap bisa menambah uang masyarakat karena tidak dipungut oleh negara. 

"Kita ini pertumbuhan (ekonomi) 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun. Kita ingin lu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu," tuturnya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE