ECONOMICS

Paket Ekonomi Bernilai Rp16,23 Triliun, Isinya Program Magang hingga Insentif Pajak Pariwisata

Anggie Ariesta 15/09/2025 18:30 WIB

Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi yang disebut 8+4+5 program mulai dari program magang hingga insentif pajak untuk pekerja pariwisata.

Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi yang disebut 8+4+5 program mulai dari program magang hingga insentif pajak untuk pekerja pariwisata. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi yang disebut 8+4+5 program. Nilai anggaran untuk menjalankan dalam paket tersebut mencapai Rp16,23 triliun.

Pengumuman kebijakan terbaru itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan tersebut.

"Terkait dengan kebijakan yang akan diambil, kita beri nama Program Paket Ekonomi 2025 ini yang terdiri delapan program akselerasi 2025 dan empat program dilanjutkan di 2026, dan lima program terkait kendaraan pemerintah untuk tenaga kerja," kata Airlangga.

Paket ekonomi yang berlaku hingga akhir tahun ini berisi delapan program utama. Pertama, program magang bagi lulusan perguruan tinggi dengan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan. Anggarannya mencapai Rp198 miliar untuk 2025 dan Rp198 miliar untuk 2026 yang menyasar 20 ribu penerima manfaat.

Kedua, perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperluas ke sektor pariwisata, dengan pembebasan 100 persen selama tiga bulan di sisa tahun pajak 2025. Nilai anggarannya Rp120 miliar untuk 2025 dan Rp480 miliar untuk 2026 yang menyasar 522 ribu pekerja.

Ketiga, bantuan pangan berupa 10 kilogram (kg) beras per bulan selama dua bulan, yang bisa diperpanjang hingga Desember apabila penyerapan anggaran belum maksimal. Anggarannya untuk 2025 Rp7 triliun dengan asumsi harga beras Rp18.500 termasuk biaya distribusi.

Keempat, bantuan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk mitra pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik. Nilainya Rp36 miliar ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi bunga KPR, KPA, PUMP, maupun PP, dengan batas maksimal BI Rate plus 3 persen. Kebutuhan dana Rp150 miliar selisih bunga ditanggung BPJS.

Keenam, program padat karya tunai atau cash for work melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR dalam bentuk upah harian untuk proyek September-Desember 2025. Dari PU Rp3,5 triliun dan Kemenhub Rp1,8 triliun.

Ketujuh, percepatan deregulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 tentang Integrasi  Sistem K/L dan RDTR Digital ke OSS. Pemerintah mengalokasikan Rp175 miliar untuk 2025 (50 daerah) dan Rp1,05 triliun untuk 2026 (300 daerah).

Kedelapan, program perkotaan yang diarahkan untuk perbaikan kualitas pemukiman serta penyediaan platform pemasaran digital bagi pelaku UMKM dan gigs economy. Pemprov DKI mengalokasikan dana contingency untuk program ini sebesar Rp2,7 triliun.

Airlangga juga menyebutkan terdapat empat program yang akan diteruskan tahun depan. Antara lain, perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM, penyesuaian penerima insentif tersebut, perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata, serta fasilitas PPh 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya. Program lain adalah diskon iuran JKK dan JKM untuk seluruh pekerja bukan penerima upah (BPU).

Selain itu, terdapat lima program tambahan yang difokuskan pada penyerapan tenaga kerja. Program tersebut meliputi operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting perkebunan rakyat, pengembangan kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak panturan, serta modernisasi kapal nelayan.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE