ECONOMICS

Pasar Muamalah Depok Bertransaksi Non Rupiah, Ini Komentar OJK

Fahmi Abidin 03/02/2021 13:00 WIB

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan bahwa penggunaan uang Dirham sebagai alat pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia.

Pasar Muamalah Depok Bertransaksi Non Rupiah, Ini Komentar OJK. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Terkait dengan maraknya penggunaan alat pembayaraan tidak sah menggunakan dirham atau dinar di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal tersebut.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan bahwa penggunaan uang Dirham sebagai alat pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia

“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia. 

Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya. 

Sebelumnya penggunaan mata uang asing seperti Dirham hingga Dinar di sejumlah pasar kembali terjadi. Usai di pasar Muamalah Beji, Depok, hal serupa terjadi juga di Pasar Bazar Masjid An-Nabawi, Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.

Pasar Bazar Muamalah yang digelar di area parkir masjid tersebut sudah dilakukan sejak 2019. Namun, bazar dibuka hanya satu kali dalam setiap bulannya.

Sebelumnya dijelaskan Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono bahwa penggunaan mata uang asing bisa dipenjara hingga 1 Tahun. ' target='_blank'>Undang-Undang Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Dengan demikian bila ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah yang melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang menerima pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

"Sejauh ini Bank Indonesia aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham thd peraturan tsb. Itu salah satu alasan kami mengeluarkan statemen kemarin siang," tandasnya. (FAHMI - SHELMA RACHMAHYANTI)

SHARE