ECONOMICS

Pasien Covid-19 yang Enggan Divaksin, Bakal Dikenakan Denda Rp262 Juta

Hasyim Ashari 14/11/2021 11:17 WIB

Pasien Covid-19 Singapura yang secara sukarela tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar 25 ribu dolar Singapura.

Pasien Covid-19 yang Enggan Divaksin, Bakal Dikenakan Denda Rp262 Juta

IDXChannel - Pasien Covid-19 Singapura yang secara sukarela tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar 25 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH) pada Jumat (12/11/2021).

Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan pada hari Senin bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021) sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum. 

Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan pada bahwa tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan. 

"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien COVID-positif yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi COVID-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar Singapura atau sekitar Rp262 juta," kata Depkes. 

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga  yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Depkes Singapura juga mengatakan bahwa tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatandiperkirakan mencapai sekitar 4.500 dollar Singapura atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.

Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya. (NDA)

SHARE