Pastikan Distribusi oleh Mitra Sesuai Regulasi, Pertamina Patra Niaga Lakukan Ini
pengelolaan ABL dalam bentuk digital sudah dimulai sejak Agustus 2022 sampai dengan Desember 2023.
IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memastikan bahwa proses distribusi produk yang dilakukan melalui jejaring mitranya sesuai dengan regulasi yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Atas dasar itu, pihak PPN bersinergi dengan Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag untuk mengadakan sosialisasi terkait regulasi distribusi barang oleh mitra Approved Brand List (ABL) resmi yang telah lulus proses evaluasi oleh perusahaan.
"Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Perdagangan dan lebih dari 250 mitra Approved Brand List (ABL) Pertamina Patra Niaga yang mengikuti kegiatan ini. Harapannya, seluruh distribusi barang yang dilakukan Pertamina Patra Niaga bersama seluruh mitranya dapat berjalan baik, tepat waktu, serta sesuai dengan regulasinya," ujar Manager Reliability PT Pertamina Patra Niaga, Ambar Dwi Sustomo, dalam keterangan resminya, Rabu (3/1/2024).
Demi dapat memastikan informasi terkait program ini, perlu sosialisasi tentang informasi mengenai batasan, kewenangan, dan peran serta Agen/Distributor/Produsen sebagai pelaku usaha distribusi barang di Pertamina Patra Niaga, termasuk perubahan proses ke dalam bentuk digital.
Menurut Ambar, pengelolaan ABL dalam bentuk digital sudah dimulai sejak Agustus 2022 sampai dengan Desember 2023, hingga akhirnya ABL resmi menetapkan total 514 brand dalam tujuh kategori.
"Kami sangat bersyukur proses evaluasi untuk tahun 2023 ini sudah selesai. Saat ini sedang dilanjutkan dengan proses update data dan sosialisasi untuk memastikan mitra ABL Pertamina Patra Niaga memahami seluruh proses digitalisasi ini," tutur Ambar.
Proses evaluasi ABL tersebut, dikatakan Ambar, bukan hanya masalah digitalisasi saja, namun merupakan proses pembelajaran bagi Pertamina Patra Niaga dan mitra ABL agar seluruh proses distribusi barang sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kemendag.
Sementara, perwakilan dari Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Tondy Hotmartua Farasur, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.
Dalam proses distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri, dapat dilakukan secara tidak langsung melalui jaringan distributor, agen, atau waralaba, serta secara langsung oleh perusahaan langsung kepada konsumen.
"Jadi regulasinya sudah jelas, dan ini perlu dipatuhi seluruh pihak, baik Perusahaan ataupun mitranya. Tujuannya satu pendistribusian barang bisa dilakukan sesuai aturan berlaku, jadi semua aman," ujar Tondy.
Posisi perusahaan, menurut Tondy, dalam hal ini juga harus ikut memonitor, apakah distributor sudah memiliki izin atau misalkan, jika yang ditunjuk adalah distributor PMA, maka harus tetap menunjuk distributor PMDN sampai dengan diterbitkannya Surat Tanda Pendaftaran (STP). (TSA)