Patok Harga IPO Rp100 per Saham, Saptausaha Gemilangindah Potensi Raih Rp161 M
Emiten yang akan tercatat dengan kode SAGE ini telah menetapkan harga penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) sebesar Rp100 per saham.
IDXChannel - PT Saptausaha Gemilangindah Tbk dijadwalkan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Maret 2023. Emiten yang akan tercatat dengan kode SAGE ini telah menetapkan harga penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) sebesar Rp100 per saham.
Perseroan menawarkan sebanyak 1,61 miliar saham atau sebanyak 20,04% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Dengan harga penawaran tersebut, perseroan akan mendapat dana segar sebesar Rp161 miliar.
Bersamaan dengan IPO, perseroan juga akan menerbitkan sebanyak 2,01 miliar Waran Seri I yang atau mewakili sebanyak 31,33% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah IPO.
Perihal penggunaan dana, perseroan akan menggunakan sebesar Rp113,21 miliar dana hasil IPO untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga PT Multi Mandiri Persada (MMP), sehubungan dengan pembelian lahan di sekitar kawasan perseroan beroperasi.
Selanjutnya, sekitar Rp30 miliar akan digunakan untuk pembangunan proyek perumahan Cibinong New City, cluster Winner Sapta Villa tahap 2 dan sebagian tahap 3.
Pembangunan tahap 2, yang didahului dengan land clearing, pematangan tanah, telah dimulai pada kuartal IV tahun 2022 dengan konstruksi rumah dan infrastruktur pendukungnya ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir tahun 2025.
Kemudian, pembangunan tahap 3 akan dimulai pada kuartal I tahun 2023 yang akan dilakukan dengan land clearing dan pematangan tanah. Adapun, konstruksi tahap 3 dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada kuartal II 2023 dan ditargetkan rampung hingga akhir tahun 2025.
Lalu, sekitar Rp10 miliar dana hasil IPO akan digunakan untuk tambahan lahan di sekitar kawasan Cibinong New City.
Skema untuk mendapatkan tambahan lahan akan dilakukan melalui pembelian tanah secara langsung oleh perseroan maupun perwakilan perseroan, baik dengan pemilik tanah atau pihak yang ditunjuk oleh pemilik tanah. (NIA)