ECONOMICS

Patuhi Kemenkes, Kimia Farma Stop Penjualan Obat Sirop Sementara Waktu

Viola Triamanda/MPI 19/10/2022 20:23 WIB

Menyikapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia, Kemenkes mengimbau apotek menyetop menjual obat sirop atau cair. 

Patuhi Kemenkes, Kimia Farma Stop Penjualan Obat Sirop Sementara Waktu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyetop penjualan obat sirup, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan obat sirop untuk sementara waktu.

"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/syrup ini sesuai dengan arahan pemerintah" ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/22).

Dia melanjutkan pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/syrup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah. 

Sebelumnya, menyikapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia, Kemenkes mengimbau apotek menyetop menjual obat sirop atau cair. 

Larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga diberlakukan kepada tenaga kesehatan (nakes), di mana nakes diminta berhenti memberikan resep obat cair atau sirop. 

Adapun demikian, Kemenkes juga terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu. (NIA)

SHARE