PB IDI Harap Pajak Rokok Elektrik Bikin Masyarakat Kurangi Konsumsi Vape
PB IDI menyambut baik penerapan pajak rokok elektrik. Upaya pemerintah itu diharapkan mengurangi penggunaan rokok elektrik, khususnya anak muda.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15%. Kebijakan tersebut telah berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penerapan tarif baru ini menyebabkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE). Hal ini tentunya sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Tujuan dari aturan ini adalah sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Selain itu, penetapan pajak rokok elektrik juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Melihat aturan tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) DR dr Erlina Burhan, SpP(K) menyambut baik upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, khususnya anak muda.
"Menurut saya ini adalah salah satu upaya yang baik dalam mengurangi dan mengendalikan konsumsi rokok elektrik," ujar dr Erlina sata dihubungi MNC Portal Indonesia pada Kamis (4/1/2024).
Wanita yang berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam ini juga berharap dengan adanya pajak rokok elektrik bisa bikin penggunanya jadi berpikir ulang untuk membeli.
"Dengan meningkatnya harga rokok elektrik, harapannya masyarakat dapat mempertimbangkan kembali sebelum membeli dan menggunakan rokok elektrik," pungkasnya.
(FRI)