ECONOMICS

Pekerja Gaji Rp3,5 Juta per Bulan Dapat Bantuan Tunai Rp600 Ribu

Fiki Ariyanti 29/08/2022 12:46 WIB

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja Gaji Rp3,5 Juta per Bulan Dapat Bantuan Tunai Rp600 Ribu (Foto: MNC Media0

IDXChannel - Pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan akan kembali mendapatkan bantuan sosial tunai dari pemerintah sebagai kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Nilai bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp600 ribu. 

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Pengumuman Bansos di Jakarta, Senin (29/8/2022). 

"Pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, diberikan bantuan 600 ribu dan dibayarkan sekali (satu kali)," katanya. 

Bantuan tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

"Akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan," ujarnya. 

Dalam hal ini, Sri Mulyani mengaku, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Untuk penyalurannya, diakuinya, Menteri Tenaga Kerja akan segera menerbitkan aturan teknisnya. 

"Total anggaran Rp9,6 triliun. Menaker akan segera menerbitkan Juknis sehingga dapat melakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," tuturnya. 

Bantuan tunai untuk pekerja, katanya, dapat disalurkan mulai pekan ini, sehingga dapat mengurangi tekanan dan kemiskinan, serta dukungan pemerintah kepada masyarakat terhadap kenaikan harga-harga. 

"Bantalan sosial ini akan dieksekusi pada minggu ini," pungkas Sri Mulyani. (FAY) 

SHARE