ECONOMICS

Pekerja Industri Membludak, Kemenperin Fasilitasi 33 Ribu Sertifikat Kompetensi

Iqbal Dwi Purnama 01/11/2022 09:48 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja.

Pekerja Industri Membludak, Kemenperin Fasilitasi 33 Ribu Sertifikat Kompetensi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja.

Sertifikat ini dapat diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kepala BPSDMI Kemenperin Arus Gunawan menjelaskan, adanya sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.

"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional." ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Merujuk data BPS, terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17.73 juta orang.

"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode 2021-2024," sebut Arus.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin Tirta Wisnu Permana menambahkan, sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu. 

Selain itu, sertifikat dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” terang Tirta. 

Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi yang difasilitasi oleh BPSDMI Kemenperin.

“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.

(DES)

SHARE