Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Program Tapera, Capai 78 Persen di 2024
Gaji dan upah pegawai negeri maupun swasta siap-siap akan dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat hingga 2027 mendatang.
IDXChannel - Gaji dan upah pegawai negeri maupun swasta siap-siap akan dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat hingga 2027 mendatang.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020 yang telah diatur sekitar empat tahun lalu.
Secara kinerja, BP Tapera melaporkan, realisasi dana penyaluran Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias rumah subsidi bagi sektor swasta mencapai Rp26,32 triliun pada 2023. Jumlah tersebut disalurkan untuk 229 ribu unit rumah yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Menurut pekerjaannya, pekerja swasta menjadi penerima FLPP terbanyak dengan penyaluran rumah sebanyak 186.994 unit atau 81,66 persen sepanjang 2023.
FLPP juga disalurkan untuk PNS sebanyak 7.027 unit (3,07 persen), TNI/Polri 4.911 unit (2,14 persen), dan sektor lainnya 9.341 unit (4,08 persen).
Penerima FLPP tahun lalu paling banyak dari kelompok dengan gaji di atas Rp3-4 juta, yakni sebanyak 33,57 persen.
Diikuti oleh kelompok berpenghasilan di atas Rp4-5 juta (27,13 persen), di atas Rp5-6 juta (16,83 persen), serta lebih dari Rp6 juta (14,38 persen).
Memasuki 2024, BP Tapera sudah menyalurkan 75.947 unit perumahan dengan nilai Rp9,22 triliun per 17 Mei 2024. Program ini juga bekerja sama dengan 35 bank di 33 provinsi dan 380 kabupaten/kota. (Lihat grafik di bawah ini.)
Pekerja swasta masih menjadi penerima program FLPP dengan presentase mencapai 77,85 persen. Sementara ASN hanya menempati 3,78 persen penerima program dan TNI/Polri hanya 2 persen.
Merespons kebijakan ini, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan aturan Tapera ini akan sangat berdampak luas, terutama untuk kelas menengah.
Menurut Suryadi, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
“Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut,” jelas Suryadi.
Ia mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.
“Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Aturan ini diteken tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” kata Heru.
BP Tapera mengklaim mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. (ADF)