ECONOMICS

Pelabuhan KCN di Konsesi Negara, Pengamat: Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia

Suparjo Ramalan 17/11/2022 07:45 WIB

Terminal Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara, resmi di konsesi ke negara. Dengan begitu, sahamnya pun dimiliki negara.

Terminal Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara, resmi di konsesi ke negara. Dengan begitu, sahamnya pun dimiliki negara.

IDXChannel - Terminal Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara, resmi di konsesi ke negara. Dengan begitu, sahamnya pun dimiliki negara.

Sebelumnya, Pelabuhan KCN dihentikan sementara izin usahanya sejak Juni 2022. Pengamat maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengungkapkan bahwa pelabuhan Karya Citra Nusantara sejatinya menjadi bagian penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara poros maritim dunia 2045.

Menurutnya, peran pelabuhan penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, lantaran distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya.

"Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar perannya,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/11/2022).

Saat ini pelabuhan masih ditutup operasionalnya, Hakeng mengungkapkan penutupan tersebut justru menyebabkan efek domino. Dia mencontohkan, untuk antrian kapal bisa berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Selain itu, dipastikan banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari penutupan KCN karena pihak pengusaha kapal, perusahaan bongkar muat, perusahaan truk, perusahaan penyedia alat berat, atau Badan Usaha Pelabuhan tidak sanggup membayar honor mereka,” tutur dia. 

Senada, anggota Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menilai akibat penutupan pelabuhan KCN, seluruh kegiatan ekonomi di Marunda otomatis terhambat.

“Ribuan orang jadi pengangguran, antrean kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lebih lama, kemacetan parah di kawasan Marunda, truk-truk jadi lambat ritase-nya sehingga menyebabkan kenaikan yg tinggi pada biaya logistik,” ucapnya. 

Munif mengaku heran atas keputusan penutupan pelabuhan KCN yang vital bagi hajat hidup banyak orang. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan sepihak, tanpa ada kajian menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan.

“Terbukti saat ini sudah hampir 5 bulan sejak ditutup (pelabuhan KCN), ternyata pencemaran debu masih terus terjadi di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Menurutnya, seharusnya dilakukan kajian terperinci dan menyeluruh tentang penyebab pencemaran debu batu bara, mengingat bersebelahan dengan Pelabuhan KCN itu ada kawasan Industri yang menghasilkan debu batu bara (fly ash-abu terbang), serta pelabuhan lain yang melakukan pembongkaran batu bara.

Munif menyampaikan Penjaspel heran lantaran saat ini Pelabuhan KCN belum dibuka kembali, padahal dari 32 sanksi yang diberikan hanya 1 sanksi yang belum dipenuhi oleh Pelabuhan KCN yaitu mengenai pembangunan dinding setinggi 6 meter karena menunggu persetujuan Sudin LH Jakarta Utara dan Dinas LH DKI.

(NDA) 

SHARE