ECONOMICS

Pelaksanaan Larangan Ekspor Bauksit, Ini Penjelasan KemenESDM

Athika Rahma 20/01/2022 20:34 WIB

Kementerian ESDM ungkap dua hal terkait timeline pelarangan ekspor bauksit.

Pelaksanaan Larangan Ekspor Bauksit, Ini Penjelasan KemenESDM(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ekspor bauksit dan sejumlah mineral mentah lain akan dilarang. Hal ini dilakukan seiring dengan permintaan Presiden Jokowi untuk membangun industri hilir bauksit dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, ada dua hal yang harus dipahami terkait timeline pelarangan ekspor bauksit ini.

Pertama, untuk memulihkan ekonomi, ekspor bauksit masih dibolehkan hingga 31 Desember 2021. 

"Ini untuk pemulihan ekonomi, jadi sudah berakhir," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Kedua, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2020, ekspor bauksit masih bisa dilaksanakan hingga 2023. Hal ini tertuang dalam pasal 46 PerMen tersebut.

"Menurut pasal 46 Permen 17/2020, pemegang IUP OP dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI203 lebih dari 42% ke luar negeri paling lama sampai dengan 10 Juni 2023," ujarnya. 

Lalu menurut pasal 47, pemegang IUP OP atau IUPK operasi produksi mineral logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai 10 Juni 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan akan melarang ekspor bahan mentah secara bertahap. Pertama, bauksit terlebih dahulu yang akan dilarang ekspor.

"Tahun depan (2022) pemanasan, kita setop bahan mental bauksit. Tahun depannya lagi, kita setop minerba yang lain," ujarnya beberapa waktu lalu. 

(IND) 

SHARE