Pelaku Usaha Jamu Pilih Ekspor Bahan Mentah, Ini Alasannya
Banyak pelaku usaha lokal terutama di industri jamu memilih menjual atau mengekspor bahan mentah dibanding jadi atau produk jamu.
IDXChannel - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha (DPP GP) Jamu dan Obat-obatan Tradisional Indonesia menyatakan, banyak pelaku usaha lokal terutama di industri jamu memilih menjual atau mengekspor bahan mentah dibanding jadi atau produk jamu.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat-Obatan Tradisional Indonesia Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan, itu karena pelaku usaha, terutama skala kecil banyak yang belum paham peta regulasi dan banyaknya perizinan.
Hasilnya para pelaku usaha enggan mengurus rumitnya administrasi tersebut. Pada akhirnya, mereka memilih menjual produk mentah karena izinnya lebih sedikit.
Dia memberi contoh jika menjual produk mentah atau bahan baku jamu saja tidak memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sedangkan ketika bahan baku tersebut masuk dalam kemasan, pelaku industri harus mengantongi izin tambahan, seperti dari BPOM, label halal, dan lainnya.
"Untuk penjualan bahan baku jamu ekspor itu luar biasa permintaan, itu banyak dan lebih mudah (dilakukan pelaku usaha) karena tidak perlu izin Badan POM, beda dengan produk jadi," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Rabu (27/9/2023).
karena itu, Dwi berharap pemerintah agar membentuk satu badan khusus yang nantinya fokus untuk pengembangan industri jamu di tanah air.
Alasannya, menurut dia, saat ini produk jamu menjadi minuman tradisional yang khas dari Indonesia. Permintaannya pun di pasar internasional cukup menjanjikan, tapi para pelaku usaha di dalam negeri ini masih terbentur regulasi sehingga sulit untuk berkembang.
"Badan POM hanya mengawasi, Kementerian Pertanian dan lain sebagainya itu terpisah (tugasnya) ketika ingin merangkul semua, dan mau mencapai target yang diinginkan itu harus ada yang fokus," ucap Dwi.
"Saya berharap ada satu lembaga itu yang fokus menangani jamu dari hulu ke hilir," sambungnya.
Menurut dia, para pelaku di industri jamu beberapa sudah mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah. Misalnya, sertifikasi BPOM, kemudian sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau MUI dengan logo berwarna Hijau.
Perizinan berbeda juga ada dari Kementerian Kesehatan yang wajib diikuti oleh pelaku usaha.
"Tapi semua itu terpisah, terputus-putus, tapi karena ini regulasi, tetap kita ikuti, walaupun dengan kondisi yang tidak mudah karena bahan baku kita sebetulnya bagus dan banyak diminati pihak luar," ucap Dwi.
Karena itu, menurutnya, pemerintah masih kurang memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha ketika membuat suatu kebijakan.
(RNA)