Pelaku Usaha Mikro di Manado Bakal Raih Bantuan Dana, Cek Dulu Syaratnya
Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado kembali memberikan bantuan dana bagi pelaku usaha mikro.
IDXChannel - Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado kembali memberikan bantuan dana bagi pelaku usaha mikro. Untuk iitu, Pemkot sudah membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku UMKM.
Kepala Diskop dan UKM Kota Manado, Innov Thiryo Sunday Walelang, mengatakan, BPUM ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.
“Pemerintah menyiapkan Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha mikro,” ujar Walelang ketika ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Pelaku usaha mikro cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan memasukkan berkas ke Kantor Diskop dan UKM Kota Manado serta akan mengisi formulir nama tempat usaha, lokasi tempat usaha dan total aset usaha.
“Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai jam 09.00-14.00 Wita. Diharapkan pelaku usaha yang bakal membawa berkas tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Walelang.
Ditambahkannya, pendaftaran dibuka hingga September 2021 dan dipastikan pelaku bakal menerima BPUM untuk tahun 2021.
“Setiap hari kami langsung menginput berkas yang masuk ke database penerima BPUM di Kementerian Koperasi. Itu sebabnya pendafataran hanya sampai jam 14.00 Wita,” tuturnya. (TYO)