ECONOMICS

Pelanggaran Meningkat, KPPU Tingkatkan Pengawasan Kemitraan UMKM di 2023 

Advenia Elisabeth/MPI 02/12/2022 13:00 WIB

KPPU akan memberikan empat penekanan penting sebagai prioritas KPPU pada 2023 mendatang, salah satunya perkuatan pengawasan kemitraan UMKM.

Pelanggaran Meningkat, KPPU Tingkatkan Pengawasan Kemitraan UMKM di 2023  (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan empat penekanan penting sebagai prioritas KPPU pada 2023 mendatang. 

Prioritas tersebut diarahkan kepada perkuatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); peningkatan kepatuhan pelaku usaha; pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan; dan simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik

“Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar," tegas Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional. 

Kontribusi UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar. 

Pasalnya, pada 2022, praktik di KPPU menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33% dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya). 

Ia menilai, kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya. Guna mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun 2023.

Di sisi lain, menyikapi zaman yang semakin modern, kra Afif, sistem digital KPPU akan semakin dikembangkan khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan. 

Afif menekankan bahwa KPPU memiliki banyak kajian dan data dari proses penegakan hukum serta notifikasi merger yang perlu diintegrasikan dalam bentuk big data internal guna mempermudah proses pengawasan, khususnya merespon tuntutan masyarakat atas pengawasan yang efektif dan proses penegakan hukum yang lebih cepat.  

Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik. 

"Kemudian, simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik," tandasnya.  

(IND) 

SHARE