Pelaut RI Terdampar di Perairan, Menaker Ida Minta Taiwan Beri Izin Sign Off
Masih adanya beberapa pelaut RI yang terapung membuat Menteri Ida meminta agar Taiwan memberi izin keluar kepada mereka agar bisa pulang ke Indonesia.
IDXChannel - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, meminta kepada pemerintah Taiwan untuk memberikan izin kepada pelaut warga negara Indonesia (WNI) yang terapung-apung di laut untuk bisa merapat ke pantai negerinya. Permintaan itu disampaikan kepada Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon C Chen.
Dari informasi yang didapatkan Ida, terdapat 400 awak kapal Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal non-Taiwan yang stranded (terdampar) di perairan Taiwan. Ke-400 awal kapal tersebut hingga kini belum dapat pulang ke Tanah Air, dikarenakan belum adanya izin otoritas berwenang di Taiwan untuk sign off (keluar) dari Taiwan.
Dia menambahkan, pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap kasus-kasus awal kapal Indonesia di luar negeri. Dia juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya.
"Saya meminta kejelasan dan kepastian tentang kapan izin sign off dapat diberikan, mengingat kondisi para awak kapal tersebut sudah sangat rentan secara mental maupun fisik," kata Ida dalam pertemuan daring, Kamis (18/3/2021).
"Atas dasar kemanusiaan dan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan, Pemerintah Indonesia sangat berharap otoritas Taiwan dapat segera mengeluarkan izin sign off terhadap awak kapal Indonesia yang stranded di Taiwan," ungkap Ida.
Terkait hal itu, Jon menyatakan akan mengingatkan otoritas untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Pihak Otoritas Taiwan saat ini masih mencari solusi yang tepat agar awal kapal tersebut memperoleh transportasi dan bisa kembali ke Indonesia.
"Sampai saat ini, kita belum dapat informasi pastinya. Tapi informasi dari Bu Menteri saat ini, kita akan minta otoritas di Taiwan untuk secepatnya mencarikan solusi mempercepat pemulangan awak kapal ini," kata Jon.
"Benar Pak, saya tunggu, karena manusiawi sekali mereka lelah secara fisik dan mental karena sudah setahun. Sekali lagi, kami berharap ke pihak Otoritas Taiwan agar segera memberikan sign off," balas Ida.
Selain itu, Ida juga ingin memperoleh informasi terkait sikap pihak Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan. "Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Berkenaan hal tersebut, Ida mengusulkan agar pemerintah Indonesia dan Taiwan duduk bersama untuk menyikapi calon PMI yang telah memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost) dan calon PMI yang belum memiliki visa pasca dikeluarkannya kebijakan zero cost.
Berdasarkan data Kemnaker, saat ini PMI yang bekerja di Taiwan berjumlah sekitar 265.000 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar ke dua, setelah Malaysia. "Jumlah yang sangat besar tersebut tentu tidak terlepas dari baiknya perlindungan dan kesejahteraan yang diterima oleh para PMI di Taiwan," kata Ida.
Menanggapi hasil supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga menempatkan PMI terjangkit COVID-19, Jon mengungkapkan pihak TETO akan berkoordinasi intensif dengan Kemnaker guna memperbaiki tata kelola penempatan PMI ke Taiwan. Sehingga pelaksanaan penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dilakukan Kembali.
Langkah Ida menemui Jon dimaksudkan untuk meminta kejelasan dan sekaligus membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan. Sejak bulan Desember 2020, pihak otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif COVID-19.
Terkait hal ini, pihak Otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang telah menempatkan PMI terjangkit COVID-19. Merespon hal ini, Tim Evaluasi, yang keanggotaannya terdiri dari Kemnaker, Kemenkes, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga telah menempatkan PMI tersebut.
"Hasil supervisi telah kita sampaikan kepada pihak Otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini kita ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," tegas Ida. (TYO)