Pembahasan Harga BBM Non Subsidi Hampir Rampung, Pertamax Bakal Naik?
Bahlil menjelaskan, pemerintah hanya mengatur dan menjaga harga BBM subsidi yang banyak digunakan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membantu perekonomian.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Hal ini melihat volatilitas harga minyak dunia yang saat ini sudah sekitar USD100 per barel.
Bahlil menjelaskan, pemerintah hanya mengatur dan menjaga harga BBM subsidi yang banyak digunakan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membantu perekonomian. Sedangkan harga BBM non subsidi tidak ada aturan yang melarang untuk kenaikan harga ketika minyak mentah dunia melonjak.
"Saya sampaikan, pemerintah itu kan mengatur secara langsung (yang diatur) itu adalah BBM subsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2022, BBM non subsidi itu kan berdasarkan harga pasar," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/4/2026).
Lebih jauh, Bahlil mengatakan saat ini progres pembahasan yang dilakukan bersama Badan usaha terkait rencana menaikkan harga BBM non subsidi sudah hampir selesai. Namun, dia masih enggan memberi kepastian kapan BBM non subsidi naik.
"Tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian, tapi feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, sudah hampir selesai lah ya," kata dia.
Bahlil mengatakan kenaikan harga BBM non subsidi perlu dilakukan demi menjaga kelangsungan badan usaha.
"Kan negara juga harus melakukan penyesuaian. Kemarin kan harganya itu tiba-tiba pump (harga minyak dunia naik). Nah kita lakukan penyesuaian," kata dia.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin.
Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir 2026. Sebab, menurutnya, fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini.
"Sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden, bahwa harga BBM subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun, Insyaallah sampai selama-lamanya ya," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)